Laksanakan Kebijakan Kementan, Hewan Ternak di Sampang Wajib Pasang Anting Eartag
-Baca Juga
Salah satu aktivitas pasar hewan di Sampang. (Wiwit/jurnalMojo) |
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pertanian Nomor 559/KPTS/PK.300/M/7/2022. tentang Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku.
Pemasangan anting Eartag ini bertujuan untuk mempermudah menginput data dan mengetahui hewan ternak yang belum atau sudah dilakukan suntik vaksin PMK.
Meski demikian, pemasangan anting telinga atau Eartag pada sapi masih belum diterima sepenuhnya oleh masyarakat, lantaran hampir mirip dengan sapi bantuan dari pemerintah.
Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Sampang, Suyono, melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh. Arif Rahman Hakim menyampaikan bahwa pemasangan anting pada telinga sapi atau Eartag merupakan peraturan dari kementerian, guna untuk lebih cepat mengetahui terkait kesehatan sapi yang berada di Kabupaten Sampang.
"Anting yang akan di gunakan pada sapi ini kan sudah ada barcodenya, jadi kita itu akan lebih mudah mengetahui sapi-sapi yang sudah di vaksin melalui aplikasi bernama “Identik PKH” dan juga lebih mudah untuk mendata," ujarnya.
Kemudian Ia menjelaskan bahwa saat ini di wilayah Kabupaten Sampang, pemasangan anting telinga atau Eartag pada sapi sudah terlaksana sekitar 300 ekor lebih.
"Namun yang masih belum terealisasi sama sekali terdapat di dua kecamatan yakni, Kecamatan Kedungdung dan Ketapang," bebernya.
Masih kata Arif , bahwa dengan adanya peraturan dari pemerintah pusat terkait eartag, tentunya ada beberapa penolakan dari kalangan masyarakat di Sampang.
"Bisa jadi tak hanya di Kabupaten Sampang yang banyak masyarakat menolak sapinya di pasang anting. Soalnya mereka tidak mau dikira sapinya adalah bantuan dari pemerintah," paparnya.
Kendati demikian Ia menegaskan bahwa bagi masyarakat yang tidak mau mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, maka hewan ternaknya dilarang masuk pasar.
"Kalau sanksi sendiri kami masih belum berlakukan untuk saat ini, masih menunggu dari kementrian lagi, cuma yang jelas ini akan jadi resiko bagi masyarakat yang menolak terhadap peraturan ini. Cuma kami tidak akan memaksa masyarakat juga," tutupnya. (wit/jek)