Tahanan Kasus Narkoba Polres Sampang Gantung Diri di Kamar Mandi
-Baca Juga
Humas Polres Sampang saat memberikan keterangan kepada awak media. (Wiwit/Jurnalmojo) |
Saat pres release di halaman Polres Sampang yang disampaikan Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dodi Darmawan menyampaikan, korban merupakan tahanan Polres Sampang dengan kasus Narkoba. Dia ditangkap Satresnarkoba pada hari Minggu (14/11/2022) di Kelurahan Rongtengah, dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0 43 gram.
Korban gantung diri ditemukan pertama kali oleh tahanan satu kamar di kamar mandi Sat Tahti Polres Sampang. Korban bunuh diri menggunakan sarung dengan posisi menggantung diatas kamar mandi.
"Saat ditemukan pertama kali oleh rekan satu sel kondisi korban dalam keadaan meninggal dunia," jelasnya.
Dodi menambahkan, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap korban. Kuat dugaan korban sengaja menghabisi nyawa sendiri, sebab tidak ditemukan bekas kekerasan pada tubuh korban.
"Kami bersama Dokkes Polres Sampang sudah memeriksa korban yang selanjutnya mengirim korban ke rumah sakit. Untuk saat ini korban sudah diantar ke rumah duka," ungkapnya.
Menurut kisah rekan satu sel, lanjut Doni, kejadian itu tidak diduga, sebab sebelum korban gantung diri masih melakukan aktifitas normal, seperti sholat subuh berjamaah, tak disangka korban nekat mengakhiri hidupnya dengan cara tragis.
"Korban merupakan residivis kasus yang sama , sebelum di tahan di Polres Sampang pernah mendekam di tahanan Polres Sumenep," tutupnya.(wit/jek)