Akhir Tahun, Polres Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan Selama Tahun 2022
-Baca Juga
Pemusnahan barang bukti miras.(Hasan Assegafh/Jurnalmojo) |
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, saat konferensi pers menyampaikan, kegiatan ini merupakan wujud tanggung jawab keberhasilan penanganan.
"Adapun beberapa 152 perkara yang menjadi 150, namun jumlah tersangka dari 190 menambah menjadi 192," ungkapnya, Jumat (30/12/2022) pagi.
Namun, Kapolres menambahkan, dalam pekara kasus tindakan narkoba, adanya penurunan perkara dibandingkan pada tahun 2021
"Barang bukti Sabu seberat 1.323,16 gram, pil koplo sebanyak 132.555 butir, inex 5 butir, ganja 4,75 gram," jelas Kapolres.
Sedangkan trend kasus laka lantas yang ada di wilayah hukum Mojokerto juga mengalami kenaikan perkara. Dibanding tahun 2021 sebanyak 712 kini di tahun 2022 sebanyak 929 perkara.
"Kenaikan juga terjadi pada korban meninggal dunia, di tahun 2021 sebanyak 159 korban, di tahun 2022 menjadi 175," tandasnya.
Tak lepas dari itu, penindakan tilang pun, Satlantas Polres Mojokerto pun menindak pelanggaran tilang sebanyak 11.639 pelanggar.
"Jadi naik sekitar 50,20% di tahun 2022 ini," pungkasnya.
Usai menggelar konfrensi pers, Kapolres bersama pejabat utama Polres Mojokerto memusnakan barang bukti berupa knalpot brong, narkoba dan miras.(has/jek)