Dianggap Tak Mampu Tegakkan Perda, Kantor Satpol PP Jombang Didemo
-Baca Juga
Masa aksi yang menyampaikan aspirasi di depan kantor Satpol PP Jombang.(FOTO/IST) |
Sedikitnya ada 30 orang aktivis yang secara bergantian menyampaikan orasinya diatas mobil komando. Salah satu tuntutan yang mendasar adalah proses penegakan perda terhadap bangunan tak berizin di Jombang.
Lutfi Utomo salah satu aktivis yang melakukan aksi unjuk rasa mengaku jika selama ini kinerja satpol PP di Jombang sangat buruk. Lantaran satpol PP hanya berani melakukan penertiban pada pedagang kaki lima.
"Satpol PP hanya berani menertibkan PKL, tapi untuk para pemodal yang jelas melanggar aturan perda, justru tidak tersentuh," ungkapnya, Kamis (12/1/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan banyaknya fenomena pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para investor besar di Kabupaten Jombang membuat pihaknya harus bergerak cepat untuk menghentikar sikap Satpol PP Jombang yang sangat lemah dalam penegakan hukum.
"Indikasinya, seringkali Satpol PP selaku penegak peraturan dan perundang undangan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum khususnya di sektor pembangunan industri," ujarnya.
Ia menegaskan bangunan-bangunan pabrik besar, toko-toko besar, properti-properti, tower BTS semua yang identik dimiliki oleh pengusaha berkapital besar dibiarkan membangun dengan sesuka hati tanpa harus mengantongi izin pembangunan terlebih dahulu.
"Salah satunya PT Kema Sejahtera Kabuh adalah sebuah contoh kasus. Satpol PP membiarkan pembangunan pabrik yang tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah sebuah tontonan penegakan hukum yang memalukan," bebernya.
Ia meninggal Satpol PP, melakukan pembiaran dengan menggergaji sendiri konstruksi bangunan hukum
yang menjadi tonggak dan tombak bagi institusinya sendiri.
"Ini bentuk kemandulan dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP Jombang. Mereka para Investor besar membangun tanpa ada kajian teknis, tanpa ada analisa dampak lingkungan, dampak lalin, dengan kata lain mereka membangun tanpa ada satupun jaminan proteksi dampak negatif yang ditimbulkan yang berbasis kompetensi," jelasnya.
Ia menyebut, para investor ini membangun juga bukan atas dasar backup legalitas, tapi mereka membangun berbasis backup kekuasaan. Ada apa dengan Bapak Kasat Pol PP.
"Untuk itu kita mendesak Satpol PP, menutup aktifitas pembangunan PT Kema Sejahtera Kabuh sekarang juga serta membongkar bangunan tanpa mengulur waktu dengan mamakai alasan koordinasi dengan lintas OPD," terangnya.
Selain itu kita menuntut agar Satpol PP, bertanggung jawab kepada petani yang tanamannya rusak terendam air hujan dampak dari pembangunan pabrik tanpa izin.
"Yang terakhir, kita dorong satpol PP untuk membongkar dan menutup semua kegiatan pembangunan di Kabupaten Jombang yang belum mengantongi PBG tanpa terkecuali," pungkasnya. (nir/jek)