Edarkan Sabu 850 Gram, Warga Gampengrejo Kediri Diringkus
-Baca Juga
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar saat menunjukan barang bukti sabu seberat 850 gram (FOTO : Humas Polres Mojokerto) |
Informasi yang dihimpun, tersangka SH berhasil diringkus Satresnarkoba disebuah rumah kos yang berada di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 15.20 WIB
Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan beserta barang bukti berupa sabu dengan berat total 850 Gram yang disimpannya didalam almari.
Barang bukti sabu tersebut terdiri dari 1 buah plastik klip besar berisi sabu dengan berat 150 gram dengan kode A yang dibungkus kertas warna coklat, 1 buah plastik klip besar berisi sabu dengan berat 700 gram kode B3
dan 1(buah) bungkus kertas warna coklat.
"Tersangka SH mendapatkan sabu dari seorang bandar berisial S pada Kamis t29 Desember 2022 disebuah villa di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar.
Menurut Kapolres, tersangka SH mengambil sabu dengan berat 2,5 Kilogram dan kemudian oleh tersangka SH, sabu tersebut diedarkan dengan cara diecer dan dengan sistem diranjau.
Dari pengakuan tersangka SH, bahwa dirinya baru pertama kali ini terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang sebelumnya tersangka S SH terlibat dalam jaringan Pil koplo/ Pil double L. (yog/jek)