Polisi Amankan Produsen Sekaligus Penjual Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Kota Mojokerto
-Baca Juga
Petugas menunjukan barang bukti terkait kasus penjual rokok ilegal (Foto/Humas Polres Mojokerto Kota) |
MOJOKERTO (jurnalMojo) – Pelaku penjual rokok ilegal tanpa pita cukai dilakukan oleh SR (20), pekerja swasta asal Kec. Tarik Kab. Sidoarjo berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian Sat Samapta Polres Mojokerto Kota di Magersari Kota Mojokerto.
Saat itu Petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya produsen sekaligus penjual Rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang dipasarkan secara Online melalui media sosial Facebook.
Sebelum dilakukan penangkapan pelaku penjual rokok ilegal tersebut terpantau duduk di depan indomaret Jl. Benteng Pancasila Kota Mojokerto. Petugas Kepolisian segera mendatangi TKP, untuk memastikan informasi tersebut.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria membenarkan informasi tersebut bahwa anggotanya berhasil mengungkap kasus itu.
“Petugas Kepolisian Sat Samapta Polres Mojokerto Kota telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan penjual beserta barang bukti rokok ilegal yang dibawanya,” kata AKBP Wiwit, Senin (09/01/2023).
Wiwit menambahkan, penggeledahan juga dilakukan di dua tempat di wilayah Kab. Mojokerto (Rumah Kos dan Rumah pribadi), didapati alat-alat untuk memproduksi Rokok tanpa cukai tersebut. Selanjutnya penjual beserta barang bukti diamankan ke Polres Mojokerto Kota.
“Iya kami menggeledah di dua tempat yaitu rumah kos dan rumah pribadinya, setelah itu penjual beserta barang bukti kami amankan ke Polres Mojokerto Kota untuk kemudian dilimpahkan ke PPNS Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai TMPB Sidoarjo,” tambah AKBP Wiwit.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 464 batang rokok bermerk Soriya, 5 batang rokok bermerk Dji Doe Ran 23-A Fatsa, 119 batang rokok bermerk Super Premium Mahkota R Mild, 1 bungkus tembakau bermerk Kiss Manalagih, 1 bungkus tembakau bermerk Kiss Mole, 1 bungkus tembakau bermerek Manalagih.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam Pasal 54 Jo Pasal 29 ayat 1 UU No. 39 Tahun 2007 atas perubahan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (raw/jek)