Lewat Jumat Curhat, Warga Keluhkan Masalah Kos-Kosan Ke Polres Mojokerto Kota
-Baca Juga
Eko Edi Kristanto mengeluhkan masalah kos-kosan saat Jumat Curhat berlangsung (Foto : Fera Meilia Ananda Putri/jurnalMojo) |
MOJOKERTO (jurnalMojo.id) – Jumat Curhat merupakan salah satu upaya pembinaan kemitraan Polresta Mojokerto dengan masyarakat, lewat Jumat Curhat ini masyarakat akan dengan mudah untuk mengatakan segala curahan isi hatinya terkait apapun masalah yang sedang dihadapi.
Program Jumat Curhat dilakukan rutin oleh Polresta Mojokerto setiap hari Jumat namun tempat pelaksanaannya berpindah-pindah, kali ini program Jumat Curhat dilaksanakan di Ruang Pertemuan Balaipamitraan Lingkungan Panggerman VI b Kelurahan Kranggan Kec. Kranggan Kota Mojokerto, sekitar pukul 09.00 WIB.
Eko Edi Kristanto, warga Lingkungan Panggerman sedang mengeluhkan mengenai kos-kosan, sebab sering terdapat benturan antara masyarakat dengan pemilik kos, selain itu Eko juga membicarakan masalah keamanan dan perizinan kos-kosan, karena tidak ada laporan dari pemilik kos ataupun orang yang sedang menempati kos tersebut.
"Saya menanyakan masalah kos kosan untuk keamanan apakah ada perijinannya atau enggak, karena dengan adanya kos-kosan ini terutama untuk para ketua RT sering berbenturan dengan masyarakat lainnya sebab dari pemilik kos-kosan sendiri tidak ada laporan siapa pengguna kos itu," ucap Eko, Jumat (17/2/2023).
"Pernah ada orang dari luar kota ngekos disitu dan dia sakit akhirnya kami juga yang membawanya ke rumah sakit padahal sebelumnya kami tidak tahu menahu juga identitas yang ngekos, belum ada izin dari RT ataupun warga setempat tetapi setelah ada kejadian baru laporan kalau orang yang ngekos ada yang tertimpa musibah," tambahnya.
Kasat Samapta Polresta Mojokerto, AKP Anang Leo Afera menjawab pertanyaan sekaligus keluhan tersebut bahwa mengenai perizinan masyarakat ataupun ketua RT harus menanyakan IMB karena dalam mendirikan bangunan seperti kos-kosan pasti ada IMB nya, namun untuk masalah benturan dengan masyarakat semua tergantung dengan orang yang bersangkutan masing-masing, kita tidak bisa terlalu menghakimi pemilik kos karena mungkin niatnya juga ingin mencari uang.
"Terkait rumah kos mohon dipahami apapun bangunan itu wajib ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya yang penting anda tanyakan aja punya IMB nya apa ndak kalau ndak ada berarti bukan rumah kos yang pnting hanya itu sama NIB (Nomer Induk Perusahaan), data kos itu ada tapi memang kami tidak boleh menghakimi begitu saja," terangnya. (fer/jek)