Area Persawahannya Terkena Air Kapur Gamping Perusahaan PT PRIA, Pemilik Sawah di Desa Lakardowo Mendapat Ganti Rugi ~ Jurnalmojo | Berita terbaru hari ini
RUNNING NEWS :
Loading...

Area Persawahannya Terkena Air Kapur Gamping Perusahaan PT PRIA, Pemilik Sawah di Desa Lakardowo Mendapat Ganti Rugi

-

Baca Juga

Proses pembayaran ganti rugi tanaman di sawah warga akibat pencemaran cairan putih (air kapur) milik PT PRIA (Foto/Ist)
Proses pembayaran ganti rugi tanaman di sawah warga akibat pencemaran air kapur milik PT PRIA (FOTO/IST)

MOJOKERTO (jurnalMojo.id) — Sebanyak 25 sampai 26 orang pemilik atau pengelola sawah, kini terdampak air kapur gamping di area persawahannya. Air kapur gamping tersebut berasal dari perusahaan pengolahan limbah B3, PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA). 

Karena terjadinya hal tersebut, maka pemilik dan pengelola sawah akhirnya mendapat ganti rugi dari perusahaan sesuai perhitungan hasil panen tanaman yang terdampak.

Pihak PT PRIA sendiri kemarin langsung menyelesaikan ganti rugi itu kepada warga akibat aliran air kapur yang mencemari lahan dan tanaman di Dusun Kedungpalang, Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. 

Dasar penghitungan ganti rugi dengan mengkonversi nilai hasil panen tanaman yang biasanya diperoleh oleh warga telah disepakati oleh 25 orang pemilik lahan terdampak cairan putih milik PT PRIA di Desa Lakardowo. 

Tim Kuasa Hukum PT PRIA, Ahmad Maulana Robithoh,S.HI, mengatakan bahwa kesepakatan itu ditandai dengan perjanjian termaktub dan telah ditandatangani kedua pihak sesuai ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Dusun Selang RT. 01 RW. 02 Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis. 

"Iya sesuai berkas, sebanyak 26 orang yang berhak menerima ganti rugi. Namun satu orang menolak ganti rugi karena dia maunya penghitungan berdasar luats petak sawah," kata Ahmad Maulana, Kamis (20/4/2023).

Selanjutnya, Maulana bersama dengan Mujiono, SH rekan dari Firma Hammurabi dan Partners, menegaskan, berdasarkan hasil kesepakatan dengan 25 warga, PT PRIA akhirnya menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman terdampak cairan putih. Berdasar metode penghitungan tersebut, kini perusahaan membayar kepada warga sebesar Rp 5 juta untuk 1 ton tanaman yang terdampak atau Rp 500 ribu per kwintal dan 2 ton dihargai Rp 10 juta.

"Jadi hari ini kita menyelesaikan pembayaran ganti rugi di Dusun Kedunpalang. Paling banyak ada warga yang menerima Rp 12 juta, tanamannya 2 ton lebih," ucap mereka. 

Dalam pembayaran ganti rugi ini, PT PRIA menyiapkan dana sebesar Rp 400 juta. Dari jumlah itu, total Rp 120 juta telah dibayarkan kepada 25 warga terdampak yang menyepakati penggantian kerugian dengan penghitungan konversi nilai hasil panen.

"Ada juga yang terdampak di Desa Parengan, pembayarannya sudah kita selesaikan secara mandiri di perusahaan," tambahnya. (tif/cip/fer) 


Mungkin Juga Menarik × +

 
Atas
Night Mode