Patok Harga 200 Ribu, Dua Mucikari di Sampang Ditangkap Setelah Tawarkan Jasa Esek - Esek
-Baca Juga
Konferensi pers Kapolres Sampang kepada awak media (FOTO : IST) |
SAMPANG (jurnalMojo.id) — Kepolisian Resort Sampang menangkap dua terduga Mucikari atau Penyedia Pekerja Seks Komersial (PSK). Kedua tersangka tersebut Berinisial HS dan HT. Yang berasal dari Dusun Rabe Jeteh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Kamis (30/03/23).
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.I.K, MH dalam konferensi persnya mengatakan penangkapan itu dilakukan karena berawal dari informasi masyarakat akan tentang dugaan adanya praktik prostitusi di Desa Taddan.
"Karena ada laporan warga, anggota langsung mencari informasi dan menempatkan informan untuk masuk ke tempat Prostitusi yang disediakan oleh terlapor yakni HS," ujarnya.
Pihaknya menyuruh Informan berpura-pura sebagai pengguna jasa Seks, hingga akhirnya dia temui oleh perempuan berinisial CP yang berasal dari Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.
"Perempuan CP ini kemudian meminta tarif Rp 150 Ribu sekali main, sementara 50 diberikan kepada HS selaku penyedia atau mucikari, hingga akhirnya petugas melakukan penggerebekan. Sementara untuk tersangka HT inisial mematok harga Rp 200 ribu sekali main," ungkapnya.
Dengan ulahnya tersebut, keduanya resmi dikenakan Pasal 296 KUHP Kasus Penyedia Prostitusi atau Mucikari, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya setahun empat bulan. (fer/jek)