Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Sex Threesome ~ Jurnalmojo | Berita terbaru hari ini
RUNNING NEWS :
Loading...

Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Sex Threesome

-

Baca Juga

 
Konferensi Pers pelaku perdagangan sex threesome di salah satu Hotel Kota Mojokerto di Aula Prabu Hayam Wuruk (FOTO/IST)
Konferensi Pers pelaku perdagangan sex threesome di salah satu Hotel Kota Mojokerto di Aula Prabu Hayam Wuruk (FOTO/IST) 

MOJOKERTO (jurnalMojo.id) — Menidaklanjuti laporan dari masyarakat adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Satreskrim Polresta Mojokerto Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku yang kedapatan melakukan pesta sex threesome di salah satu Hotel Kota Mojokerto. 

Dalam Konferensi Pers di Aula Prabu Hayam Wuruk, Rabu (12/04/23), Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria diwakili Wakapolresta Mojokerto Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan dalam rilisnya, pelaku menjual teman Wanitanya sendiri berinisial "RAF" Umur 21 tahun asal kota Surabaya melalui Facebook untuk melakukan hubungan sex threesome.

"Pelaku menawarkan teman wanita nya melalui Facebook dan lanjut chating melalui whatshapp, selanjutnya terjadi kesepakatan dengan pembeli seharga Rp. 1.500.000,- untuk bermain seks secara threesome dengan ketentuan uang muka/DP sebesar Rp.1.100.000,- dan biaya pelaku membawa temannya dari surabaya ke hotel di wilayah kota mojokerto sebesar Rp.100.000,- (uang transport)," ujar Kompol Yuli Candra Dewi. 

Dari penangkapan tersebut di amankan berbagai barang bukti mulai dari uang tunai Rp. 1.100.000 (1 juta Seratus Ribu Rupiah), 2 buah handuk berwarna putih, 1 sprei warna putih, 1 Hp Redmi 9C warna hitam, kresek hitam berisi Tissue, Screenshot Percakapan, Bra warna hitam dan celana dalam warna Krem. 

Menurut pengakuan DA, "Tersangka baru pertama kali ini menjual teman wanita nya ke lelaki yang ingin berhubungan sex treesome, pelaku menjual teman wanita nya berinisial RAF ini karena teman wanitanya sedang membutuhkan pekerjaan, mengingat korban diduga juga sedang hamil 8 bulan sehingga sangat memerlukan pekerjaan," ungkapnya. 

“Dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kali ini pelaku di jerat Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP," tegas Wakapolres. 

Gelar Konferensi Pers, Wakapolresta Mojokerto KOMPOL Yuli Candra Dewi didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang Tri Sutrisno, Kasi Humas IPTU M.K. Umam, dan Kasi Propam IPDA Yulianto dan menghadirkan Penerjemah bahasa isyarat Fatwa Aulia Rachman dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Mojokerto. (MK/AL)

Mungkin Juga Menarik × +

 
Atas
Night Mode