Gelapkan Daging Ayam, 7 Karyawan di Jombang Masuk Bui
-Baca Juga
Para tersangka pelaku penggelapan uang perusahaan saat diamankan Polisi di Polsek Jombang.(Elok Apriyanto/jurnalMojo.id) |
Para tersangka ini dijebloskan ke sel tahanan, usai pihak perusahaan melakukan audit, dan ditemukan adanya selisih uang dengan barang di gudang penyimpanan yang ada di perusahaan tersebut.
Tersangka yang berjumlah 7 orang ini adalah ME (28), RD (24), YE (27), YA (22), GS (24), GP (29) dan MY (24). Yang semuanya merupakan warga Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan, pada hari ini Senin, 29 Mei 2023, sekitar pukul 08.00 WIB, salah satu pekerja di gudang CV. Wahana Sejahtera Foods, mengetahui adanya kejanggalan pada jumlah stok daging yang ada di gudang.
"Salah satu karyawan gudang mengetahui bila sejak bulan Januari 2023 sampai dengan awal bulan Mei 2023, telah ada selisih antara stok barang dengan stok fisik daging, sehingga dilakukan audit," ungkapnya, Minggu (11/6/ 2023).
Setelah dilakukan audit, diketahui bahwa sejak 5 bulan, stok daging ada yang hilang. Dengan jumlah yang mencapai ribuan kilogram.
"Selama 5 bulan barang yang hilang di dalam gudang berupa daging ayam giling (MDM), sebanyak 1.012 kilogram dan daging dada ayam tanpa tulang (BLD) sebanyak 1.785 kilogram," kata Kapolsek.
Atas adanya peristiwa itu, sambung Kapolsek, pihak perusahaan telah mengalami kerugian yang jumlahnya mencapai puluhan juta.
"Perusahaan mengalami kerugian dengan total seluruhnya sebesar Rp 89.616.000,-, yang selanjutnya pihak perusahaan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Jombang," terang Kapolsek.
Usai menerima laporan tersebut, penyidik dari Polsek Jombang, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah karyawan yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang dalam jabatan.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap beberapa karyawan, diketahui jika YE telah menerima uang sebesar 500 ribu rupiah, sebanyak 4 kali dari ME," ujar Kapolsek.
Selain itu, tersangka ME juga pernah menyuruh MY untuk untuk menjual daging ayam giling ke daerah Pasuruan. "Dan tersangka MY menerima uang dari ME sebesar 1,5 juta rupiah, yang merupakan uang hasil penjualan daging tersebut," paparnya.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan pada sejumlah karyawan di gudang CV Wahana Sejahtera Foods, akhirnya pada tanggal 8 Juni 2023, sekitar pukul 9.35 WIB, polisi menetapkan 7 orang karyawan perusahaan tersebut sebagai tersangka.
"Selanjutnya Kanit Reskrim mengamankan 7 orang karyawan di depan gudang perusahaan tersebut. Selain itu anggota juga mengamankan beberapa barang bukti guna kepentingan lebih lanjut," bebernya.
Atas perbuatannya, 7 orang karyawan perusahaan CV Wahana Sejahtera Foods itu, kini mendekam di sel tahanan Polsek Jombang. "Para tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP," pungkasnya. (elo/jek)