Pemuda Jombang Dibekuk Polisi, Usai Jual Dua Gadis Asal Kediri Lewat Facebook
-Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto saat menunjukkan barang bukti .(Elok Apriyanto/jurnalMojo) |
JOMBANG (jurnalMojo.id) — Muhammad Fikri Haikal Setyawan (21) warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibekuk polisi usai menjual TA (14) dan LL (16) gadis asal Kabupaten Kediri, melalui Facebook.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan ke Satreskrim Polres Jombang, terkait adanya dugaan prostitusi online.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, unit PPA Satreskrim Polres Jombang, melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos yang ada di Desa Tunggorono.
"Saat itu diamankan satu orang tersangka dan dua orang korban yakni LL dan TA yang statusnya dibawah umur semuanya," ungkap Aldo, Selasa (13/6/2023)
Setelah dilakukan pemeriksaan, sambung Aldo, penyidik menemukan sejumlah chat di handphone tersangka. Terkait transaksi seksual.
"Muncul bukti-bukti chat bahwa dua anak ini, sudah diperjual belikan terkait prostitusi di media sosial pakai Facebook," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 jo pasal 761 UU RI No.35
Tanun 2014 perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah dan atau Tentang Prostitusi Online, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah," pungkasnya. (elo/jek)
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan ke Satreskrim Polres Jombang, terkait adanya dugaan prostitusi online.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, unit PPA Satreskrim Polres Jombang, melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos yang ada di Desa Tunggorono.
"Saat itu diamankan satu orang tersangka dan dua orang korban yakni LL dan TA yang statusnya dibawah umur semuanya," ungkap Aldo, Selasa (13/6/2023)
Setelah dilakukan pemeriksaan, sambung Aldo, penyidik menemukan sejumlah chat di handphone tersangka. Terkait transaksi seksual.
"Muncul bukti-bukti chat bahwa dua anak ini, sudah diperjual belikan terkait prostitusi di media sosial pakai Facebook," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 jo pasal 761 UU RI No.35
Tanun 2014 perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah dan atau Tentang Prostitusi Online, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah," pungkasnya. (elo/jek)