Polisi Penganiaya Kuli Bangunan di Sampang Terancam Disanksi Pemecatan
-Baca Juga
Ilustrasi |
SAMPANG (jurnalMojo.id) — Laporan kasus penganiayaan yang dilakukan Bripka EP kepada Rosidi diketahui telah dicabut.
Meskipun bebas dari jeratan hukum pidana, Propam Polres Sampang tetap melanjutkan kasus tersebut untuk pengusutan pelanggaran kode etik.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengaku bahwa saat ini Propam masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
"Pelapor sudah mencabut tindak pidana dari kemarin tanggal 5, namun Propam tetap menindaklanjuti adanya pelanggaran kode etik," ungkapnya, Selasa (06/06/23).
Dirinya menerangkan bahwa pihak Propam tengah melakukan pemeriksaan, jika berkas lengkap maka akan diserahkan ke Polda Jatim untuk di proses.
"Untuk sanksi masih belum diketahui, akan mendapat sanksi ringan, sedang atau berat," ujarnya.
Ia menjelaskan jika Bripka EP telah melakukan tiga pelanggaran, yakni penggunaan senpi, penganiayaan korban, dan profesionalisme anggota polri.
"Jika Bripka EP terbukti melanggar kode etik, akan dikenakan sanksi mutasi ke daerah lain, penundaan pangkat selama satu tahun, penundaan profesi dan penahanan selama 30 hari," pungkasnya. (eaz/jek)