Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Jombang Gunakan Kesenian Campur Sari ~ Jurnalmojo | Berita terbaru hari ini
RUNNING NEWS :
Loading...

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Jombang Gunakan Kesenian Campur Sari

-

Baca Juga

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab saat membuka acara sosialisasi gempur rokok ilegal di Desa Klitih, Kecamatan Plandaan.(Elok Aprianto/jurnalMojo)
Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab saat membuka acara sosialisasi gempur rokok ilegal di Desa Klitih, Kecamatan Plandaan.(Elok Aprianto/jurnalMojo)


JOMBANG (jurnalMojo.id) — Pemkab Jombang terus berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di kota santri. Salah satunya dengan cara mensosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dengan menghadirkan kesenian campursari Guyon Maton Cak Percil CS.

Acara sosialisasi bertajuk 'Gempur Rokok Ilegal' ini digelar di Desa Klitih, Kecamatan Plandaan, Jombang pada Rabu (08/05/2023) malam.

Kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung Bupati Jombang Mundjidah Wahab, Kepala Satpol PP Jombang Thomson Pranggono, pejabat Kantor Bea Cukai Kediri dan para pejabat Forkopimda Jombang.

Untuk memeriahkan acara sosialisasi tersebut, Pemkab Jombang menghadirkan kesenian campursari Guyon Maton Cak Percil CS. Pada pertunjukan kesenian campur sari ini, juga terselip pesan pemberantasan rokok ilegal.

Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengatakan, kesenian campursari Cak Percil CS ini sengaja dihadirkan agar sosialisasi bisa mudah diterima masyarakat. Ia berharap, masyarakat di Desa Klitih paham mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan bisa membantu memberantasnya.



"Ini nanti diterangkan soal apa sih rokok ilegal itu. Jadi rokok ilegal itu, rokok yang tidak ada cukainya, tidak ada pajaknya. Padahal rokok itu ada pajaknya, yang nantinya bisa dinikmati masyarakat sendiri," ujarnya saat memberikan sambutan.

Sementara, Kepala Satpol PP Jombang Thomson Pranggono menyampaikan, sosialisasi ketentutan perundang-undangan di bidang cukai tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bentuk rokok ilegal. Harapannya, masyarakat bisa ikut memerangi peredaran rokok ilegal.

Selain itu, sosialisasi itu juga untuk meningkatkan alokasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.

"Tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini adalah untuk meningkatkan optimalisasi alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Jombang. Serta memberikan pemahaman masyarakat terkait pemberantasan rokok ilegal," pungkasnya. (elo/jek)
Mungkin Juga Menarik × +

 
Atas
Night Mode