3 Spesialis Curanmor Diringkus Polisi Usai Curi Puluhan Motor di Mojokerto
-Baca Juga
Polres Mojokerto Kota gelar konferensi pers ungkap kasus pencurian motor di wilayah Mojokerto Kota (Foto: Anggi/jurnalMojo) |
Ketiga pelaku tersebut yakni BA (36), warga Desa Terusan, Gedeg, Mojokerto, MZ (27), warga Kelurahan Jagalan, Kranggan, Kota Mojokerto, serta RP (28), warga Kelurahan Tanahkali Kedinding, Kenjeran, Surabaya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan penangkapan tiga maling motor itu digelar pada 20-22 Maret 2024 lalu dan menyita 10 barang bukti sepeda motor curian.
Dari ketiga pelaku, Daniel mengungkapkan, petugas menangkap BA lebih dulu di Jalan Pahlawan, Kecamatan Megersari, pada 20 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
Berbekal informasi dari BA, petugas menangkap 2 pelaku lainnya yakni, MZ dan RP. MZ ditangkap di Jalan wilayah Kranggan, Kota Mojokerto pada 22 Maret 204 sekitar 12.30 WIB. Di malam harinya, petugas kembali meringkus RP di sekitar terminal Purabaya, Sidoarjo.
"Ketiga tersangka residivis kasus pencurian. Kami juga menyita barang bukti 10 sepeda motor hasil curian dari para tersangka,” ungkap Daniel saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (01/04/2024).
Sebanyak 10 sepeda motor hasil curian yang disita dari komplotan maling motor ini meliputi 1 Yamaha Jupiter Z, 1 Honda Supra, 2 Honda PCX, 5 Honda Vario, serta 1 Honda Scoopy. Menurut Daniel, ketiga tersangka sudah 15 kali mencuri sepeda motor dalam 3 bulan terakhir.
"Modusnya memakai kunci leter-Y untuk merusak kunci dan menyalakan mesin motor," terangnya.
AKBP Daniel juga menambahkan, motif dari pencurian motor ini karena mendapatkan untung senilai Rp 1,6 juta sampai Rp 3,2 juta dari setiap motor yang dicuri lalu mereka jual.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan komplotan maling motor ini beraksi antara lain di Jalan Empunala nomor 485 D l, Jalan Bhayangkara nomor 25, Gang Gotong-royong Lingkungan Balongsari, Kelurahan Wates, Miji, Mentikan, serta Sooko.
“Mereka sejak tahun 2015 sudah pernah melakukan. Mereka semua ini residivis,” katanya.
Menurut Rudi, para tersangka menjual sepeda motor curian kepada seorang penadah di kawasan Terminal Purabaya, Sidoarjo.
"Penadah tersebut panggilannya Nyong, saat ini masih kami buru," terang Rudi.
Ketiga tersangka kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota dan dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara. [ang/jek]