Polres Mojokerto Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Amankan Puluhan Orang Hasil Operasi Pekat
-Baca Juga
Polres Mojokerto Kota musnahkan barang bukti di halaman Mapolres Mojokerto Kota hasil dari Operasi Pekat Semeru (Foto: Anggi/jurnalMojo) |
Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan stum. Sedangkan 108 knalpot brong dan 10 ban motor tidak sesuai standart dipotong menggunakan gerinda.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro serta jajaran Forkopimda Kota Mojokerto lainnya.
"Barang bukti yang kami musnahkan merupakan hasil Operasi Pekat selama 12 hari," terang Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, Rabu (3/4/2024).
Operasi Pekat yang dilakukan mulai 19 - 30 Maret 2024 ini juga mengungkap sebanyak 66 kasus dan mengamankan 76 tersangka. Daniel menjelaskan 66 kasus tersebut meliputi premanisme, perjudian, bahan peledak, pornografi, prostitusi, dan curanmor.
Berdasarkan data yang diterima, Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 6 kasus premanisme, 2 kasus perjudian, 1 kasus pornografi, 1 kasus prostitusi/tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 4 kasus bahan peledak, miras berbagai merk tanpa izin edar, dan 2 kasus curanmor.
Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mengungkap 12 kasus dan mengamankan 20 tersangka dengan barang bukti sabu 14,2 gram dan Pil Double L 2.805 butir.
Satsamapta mengamankan 38 penjual miras ilegal dan 76 pemabuk di tempat umum. Sementara Satlantas mengamankan 108 Knalpot yang tidak sesuai dengan spektek dan 10 ban/velg tidak sesuai standart.
Daniel berharap melalui keberhasilan mengungkap puluhan kasus yang ditangani dengan serius ini mampu menurunkan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Operasi Pekat adalah kegiatan yang kami laksanakan menjelang operasi Ketupat supaya tindak pidana menurun. Diharapkan semoga tidak ada tindak pidana yang menonjol dan tidak ada laka lantas sampai korban meninggal dunia,” pungkasnya. [ang/jek]