Nyamar Jadi Ojol, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Polres Mojokerto Kota ~ Jurnalmojo | Berita terbaru hari ini
RUNNING NEWS :
Loading...

Nyamar Jadi Ojol, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Polres Mojokerto Kota

-

Baca Juga

Kedua tersangka pencurian motor yang ditunjukkan dalam rilis di Mapolres Mojokerto Kota. (Foto: Anggi/jurnalMojo)
Kedua tersangka pencurian motor yang ditunjukkan dalam rilis di Mapolres Mojokerto Kota. (Foto: Anggi/jurnalMojo)

MOJOKERTO (jurnalMojo.id) — Komplotan pelaku pencurian sepeda motor yang menyamar sebagai driver ojek online (Ojol) di wilayah Mojokerto berhasil diamankan Polres Mojokerto Kota setelah beraksi dibeberapa kabupaten/kota.

Kedua pelaku bernama Kresna Mukti (24) dan Jaka Saifudin (24) asal Kelurahan Ambengan, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya tersebut diamankan setelah tepergok mencuri motor di Kelurahan Wates, Kota Mojokerto. Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial RZ dan PR melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan pada, Selasa (09/04/2024) pukul 10.30 WIB. TD, pemilik motor Honda Vario 125 nopol S 4471 TQ warna putih mengaku dicuri oleh keempat pelaku.

“Setelah dikumpulkan alat bukti mengarahkan pelaku inisial KM dan JS. Hari Kamis, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap KM dan JS yang saat itu bersama kedua temannya yang berinisial RZ dan PR. Namun saat pengejaran, RZ dan PR berhasil melarikan diri,” ungkapnya, Senin (22/04/2024).

Pada Kamis pagi (18/04/2024) pelaku terlihat melintas di Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Keempat pelaku yang mengendarai dua sepeda motor masing-masing berboncengan kemudian dikejar oleh anggota Satreskrim.

Mengetahui dikejar oleh anggota Satreskrim, para pelaku mencoba melarikan diri dan motor yang dikendarai pelaku terjatuh di simpang empat Jalan Penanggungan Perum Wates.

Saat dilakukan penangkapan, para pelaku baru selesai melakukan pencurian Honda Vario di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Keduanya diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota bersama dengan barang bukti sepeda motor.

"Mereka mencari sasaran di Kota Mojokerto dengan berpura-pura sebagai ojek online dengan menggunakan jaket," kata Rudy.

Adapun barang bukti yang disita di antaranya sepeda motor hasil curian Honda Vario tanpa pelat nomor. Flashdisk berisi rekaman CCTV, satu kunci sogem, satu kunci T, empat kunci motor palsu, surat Keterangan BPKB dari Bank BRI dan satu jaket ojol.

Rudy menambahkan kedua tersangka membagi tugas dalam menjalankan aksinya. Satu pelaku memantau situasi di sekitar dan satu lainnya mengambil motor yang terparkir.

“Tersangka KM melakukan eksekusi dengan cara merusak rumah kunci menggunakan kunci letter T, setelah berhasil mengambil kendaraan langsung dibawa ke Surabaya untuk dijual ke tersangka yang lain,” ujar Rudy.

Menurut Rudy, motif aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Hasilnya digunakan untuk membeli narkoba sabu untuk dikonsumsi.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Rudy. [ang/jek]
Mungkin Juga Menarik × +

 
Atas
Night Mode